Latar Belakang Penataan Ruang
Bila ditelusuri secara teoritis, salah satu faktor yang menentukan perilaku ekonomi individual-yang terwujud antara lain dalam pemilihan lokasi kegiatan melalui mekanisme pasar-adalah asas manfaat yang mengacu pada gagasan bahwa peruntukan sumber daya lahan harus mengarah pada penggunaan yang sebaik mungkin, yang berpusat pada kepentingan
Oleh karena itu, bentuk pola tata guna lahan yang bertentangan dengan kepentingan pemeliharaan keserasian dengan alam, seperti pengorbanan lingkungan hidup yang merugikan aspek fiisk biologis pada gilirannya juga akan merugikan tingkat kesejahteraan masyarakat. 
Dalam kerangka pemikiran yang berasaskan manfaat tersebut, efisiensi merupakan landasan dasar tujuan alokasi lahan yang dilakukan melalui  mekanisme pasar.
  • Bahkan menurut Johnson (1976) banyak negara berkembang mengabaikan konsekuensi spasial dalam kegiatan investasi yang dilakukan. 
  • Menurutnya tujuan utama dari perencanaan adalah meningkatkan jumlah investasi yang ditujukan untuk sektor-sektor produktif dalam suatu kota. 
  • Akan tetapi hal itu tidak cukup hanya diwujudkan dengan mengalokasikan investasi pada sektor-sektor dimaksud ataupun dengan mendistribusikan pendanaan untuk infrastruktur.
  • Hal yang lebih penting lagi adalah mempertimbangkan secara cermat lokasi geografis tempat investasi tersebut akan dikembangkan.  
  • Strategi penataan ruang harus berupa rumusan yang lebih daripada sekedar komponen dari keseluruhan strategi dalam pembangunan ekonomi.
  • Meningkatnya berbagai permasalahan baik sosial, ekonomi, maupun fisik berkaitan dengan pertumbuhan yang pesat dari wilayah metropolitan, dan bersamaan dengan makin memburuknya kemiskinan di perkotaan. 
  • Berry (1973) mengidentifikasikan empat model dalam perencanaan perkotaan yang prinsip-prinsipnya dapat pula diterapkan dalam perencanaan secara umum, yaitu Ameliorative-problem-solving form, Allocative trend-modifying, Exploitive opportunity-seeking dan Normative goal-oriented planning
  • Yang banyak ditemui adalah model Ameliorative-problem-solving form, yang disusun berdasarkan permasalahan yang ada serta cenderung hanya berorientasi pada jangka pendek. 
  • Allocative trend-modifying lebih berorientasi pada masa depan dan disusUn berdasarkan kecenderungan saat ini untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang muncul pada masa yang akan dating
  • Model Exploitive opportunity-seeking sama sekali tidak mengidentifikasi permasalahan pada masa yang akan datang, tetapi langsung melihat peluang-peluang baru yang muncul.
  • Adapun model Normative goal-oriented planning cenderung berorientasi pada masa depan dan mengidentifikasi tujuan-tujuan jangka panjang yang ditetapkan oleh negara.

Definisi Penataan Ruang
Penataan ruang secara umum memiliki pengertian sebagai suatu proses yang meliputi proses perencanaan, pelaksanaan atau pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pelaksanaan atau pemanfaatan ruang yang harus terkait satu sama lain. 
Jadi dalam penataan ruang terkandung berbagai pengertian mengenai tata ruang yang komprehensif.
Tata ruang mengandung arti penataan segala sesuatu yang berada di dalam ruang sebagai wadah penyelenggara kehidupan. 
Tata ruang pada hakikatnya merupakan lingkungan fisik yang mempunyai hubungan organisatoris/fungsional antara berbagai macam objek dan manusia yang terpisah dalam ruang-ruang tertentu (Rapoport, 1980).
Konsep tata ruang ini, menurut Foley (1964), tidak hanya menyangkut suatu wawasan yang disebut sebagai wawasan spasial tetapi menyangkut pula aspek-aspek non spasial atau aspasial. 
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa struktur fisik sangat ditentukan dan dipengaruhi pula oleh faktor-faktor non fisik seperti organisasi fungsional, pola sosial budaya dan nilai kehidupan komunitas (Wheaton, 1974 dan Porteus, 1977)
Berdasarkan konsepsi penataan ruang tersebut, maka dalam Undang-Undang No.24 tahun 1992 (UU No 26 tahun 2007) tentang Penataan Ruang yang disebutkan secara lebih spesifik bahwa penataan ruang adalah suatu upaya untuk mewujudkan tata ruang yang terencana, dengan memperhatikan 
keadaan lingkungan alam,
lingkungan buatan,
lingkungan sosial, 
interkasi antar lingkungan, 
tahapan dan pengelolaan pembangunan, 
serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada dan tersedia, dengan selalu mendasarkan pada kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, memelihara lingkungan hidup dan diarahkan untuk mendukung upaya pertahanan keamanan.

Tujuan Penataan Ruang
Pada dasarnya, penataan ruang bertujuan agar pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, pengaturan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung dan budi daya dapat terlaksana, dan pemanfaatan ruang yang berkualitas dapat tercapai. 
Upaya penataan ruang ini juga dilakukan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan  (sustainable development) dalam kaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan pemerataannya.

Komponen Penataan Ruang
Struktur ruang pada hakikatnya merupakan hasil dari suatu proses yang mengalokasikan objek-objek fisik dan aktivitas ke suatu kawasan di suatu wilayah. Wawasaan sistem tata ruang ini berdasarkan pada kerangka konseptual yang diformulasikan oleh beberapa pakar seperti Kevin Lyinch dan Llyod Rodwin (1958), Donald Foley (1964), Stuart Chapin (1965), Melvin M. Webber (1967), dan Peter Hall (1970) yang semuanya menekankan adanya kaitan antara tiga proses yang saling bergantung.
  • Pertama, proses untuk mengalokasikan aktivitas pada suatu kawasan sesuai dengan hubungan fungsional tertentu   
  • Kedua, proses pengadaan atau ketersediaan fisik yang menjawab kebutuhan akan ruang bagi akivitas seperti untuk tempat bekerja, tempat tinggal, transportasi dan komunikasi. Proses ini, yakni pengadaan bangunan jalan, prasarana umum dan sebagainya, akan merupakan faktor pendukung bagi proses pengalokasian aktivitas yang disebut pada pertama. Dalam hal ini, proses pengalokasian aktivitas akan ditentukan oleh ketersediaan sumber daya alam dan buatan, serta kondisi fisik di wilayah tersebut.  

(Rencana tata ruang diperlukan mulai dari tingkat nasional, propinsi dan kabupaten sampai ke tingkat kawasan,s esuai dengan kebutuhannya)
Pada tingkat Nasional
  • RTRWN diperlukan arahan-arahan yang strategis dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional. 
  • RTRW nasional ini merupakan merupakan penjabaran secara keruangan arah pembangunan nasioanl jangka panjang dan merupakan acuan dalam penyusunan program-program pembangunan nasional jangka menengah dan jangka pendek. 
  • RTRW nasional juga merupakan kebijaksanaan pemerintah yang menetapkan rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang nasional beserta kriteria dan pola penanganan kawasan yang dilindungi, kawasan budi daya dan kawasan lainnya.

Pada wilayah Propinsi
  • Diperlukan rencana struktur tata ruang yang merupakan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang untuk daerah propinsi (RTRW Propinsi). 
  • RTRW propinsi adalah kebijaksanaan yang merupakan arahan tata ruang untuk kawasan dan wilayah dalam skala propinsi yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu sesuai dengan rencana tata ruang. 
  • Kebijaksanaan itu meliputi kebijaksanaan-kebijaksanaan pengelolaan kawasan lindung, pengelolaan dan pengembangan kawasan budidaya yang meliputi arahan pengembangan kawasan-kawasan budidaya, sistem pusat-pusat permukiman pedesaan dan perkotaan, sistem prasarana wilayah, dan kebijaksaan untuk pengembangan wilayah-wilayah yang diprioritaskan. . 
  • RTRW propinsi ini perlu dilengkapi dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendukung agar dapat dioperasionalkan, antara lain kebijaksanaan penggunaan tanah, prosedur perijinan dan lain-lain. 
  • Aspek pengelolaan ini penting karena tanpa ada arahan yang jelas, rencana tata ruang akan tetap menjadi rencana 
  • Di antara propinsi-propinsi sepulau juga perlu disusun rencana tata ruang pulau, seperti untuk Pulau Jawa dan Bali, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan pulau-pulau lain, yang maksudnya adalah untuk menginetgrasikan rencana pemanfaatan ruang secara fungsional terutama di kawasan yang berbatasan, misalnya antara lain sistem jaringan jalan, kawasan lindung, dan kawasan budidaya.

Pada wilayah Kota/Kabupaten
  • Dikenal rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang merupakan penjabaran RTRW Propinsi ke dalam strategi pelaksanaan pemanfataan ruang wilayah kabupaten/kota yang merupakan penjabaran RTRW Propinsi ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. 
  • RTRW kabupaten/kota adalah kebijaksanaan yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi dan dibudidayakan serta wilayah yang diprioritaskan pengembangnnya dalam jangka waktu perencanaa. 
  • Unsur-unsur RTRW kabupaten/kota sama dengan yang ada pada wilayah daerah propinsi, dengan tingkat kedalaman yang lebih besar. Pemanfaatan ruang yang dikehendaki sudah lebih jelas batas-batasnya. Selain itu, sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,pengairan dan pengelolaan lingkungan, penatagunaan air, penatagunaan tanah, penatagunaan udara, juga sudah lebih terperinci dan merupakan satu kesatuan dalam RTRW kabupaten/kota.

Sumber :
Bahan Ajar Mata Kuliah Pengantar Perencanaan Wilayah dan Kota, Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro

0 comments:

Post a Comment

 
MARS-4EVER © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top