Dalam Skripsi : Arief, Mukhammad. 2015 . "Kajian Kerentanan di Kawasan Permukiman Rawan Bencana", Tugas Akhir tidak diterbitkan, Program Studi Perencanaan Wilayah Dan Kota, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Semarang.

Pengertian Perumahan dan Permukiman

Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011). Selain itu, kawasan permukiman juga dapat didefinisikan sebagai bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.


Menurut Turner (1972) ”rumah bukan hanya sekedar kata benda melainkan kata kerja yang berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi penghuninya”. Untuk membedakan kedua pandangan tersebut Turner menggunakan istilah What it does dengan makna kegunaan rumah bagi penghuni dan What it is dengan makna kondisi fisik rumah.

Elemen-elemen Permukiman

Sifat dan karakter permukiman lebih kompleks, karena mencakup suatu batasan wilayah yang lebih luas dari perumahan (Sastra, 2005). Permukiman terbentuk dari adanya kesatuan antara manusia dan lingkungannya, seperti fungsi perkantoran, perdagangan dan jasa, dan sebagainya. Menurut (Sastra, 2005) elemen-elemen pembentuk kesatuan tersebut terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
  1. Alam, dengan unsur geologi dan topografi yang sangat mempengaruhi pertimbangan lokasi. Dikarenakan kelayakan suatu bangunan harus melalui pertimbangan kondisi batuan di bawahnya serta kemiringan lahan yang akan mempengaruhi tingkat keamanan dan kenyamanan penghuninya serta menghindari bahaya yang akan timbul.
  2. Manusia merupakan pelaku utama dari adanya permukiman. Rumah merupakan kebutuhan baik biologis maupun emosional. Persepsi manusia akan sangat mempengaruhi preferensinya terhadap jenis rumah.
  3. Masyarakat merupakan suatu kesatuan sekelompok orang (keluarga) dalam suatu permukiman yang membentuk komunitas tertentu. Masyarakat akan membentuk kelompok sosial dengan adat kebudayaan tertentu dengan pengembangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan.
  4. Rumah, bukan hanya bangunan tunggal saja namun juga fasilitas sosial meliputi perdagangan, pusat perbelanjaan, rekreasi, fasilitas pendidikan, kesehatan dll.
  5. Networks, kaitannya dengan permukiman adalah suatu sistem operasional penunjang aktivitas seperti sistem jaringan listrik, jaringan air bersih, drainase dll.

Rumah menjadi sebuah kebutuhan yang penting bagi manusia karena menjadi penunjang dalam keberlanjutan hidup manusia dengan harus memperhatikan elemen – elemen pembentuk kesatuan dengan unsur yang berbeda yang saling melengkapi antara satu sama lain ketika salah satu elemen tersebut tidak ada maka secara otomatis keberlanjutan kehidupan manusia pun tidak akan berjalan dengan lancar. 

Syarat Lingkungan Perumahan dan Permukiman

Untuk mewujudkan suatu lingkungan perumahan dan permukiman yang yang mempu meningkatkan taraf hidup penghuninya maka diperlukan suatu kriteria standar perumahan dan permukiman. Persyaratan suatu lingkungan pemukiman dikatakan sehat (Kusnoputranto dalam Budiharjo, 1998), yakni sebagai berikut:
  1. Harus memenuhi kebutuhan fisiologis, yang meliputi suhu optimal di dalam rumah, pencahayaan, perlindungan terhadap kebisingan, dan ketersediaan ruang untuk tempat bermain anak.
  2. Harus memenuhi kebutuhan psikologis, meliputi jaminan privasi yang cukup, kesempatan dan kebebasan untuk kehidupan keluarga secara normal, hubungan serasi antara orang tua dan anak, terpenuhinya persyaratan sopan santun pergaulan dan sebagainya.
  3. Dapat memberikan perlindungan terhadap penularan penyakit dan pencemaran. Meliputi tersedianya penyediaan air bersih yang memenuhi persyaratan adanya fasilitas pembuangan air kotor, tersedia fasilitas untuk penyimpanan makanan, terhindar dari hama-hama lain yang mungkin dapat berperan dalam penyebaran penyakit.
  4. Dapat memberikan pencegahan/perlindungan terhadap bahaya kecelakaan dalam rumah. Meliputi konstruksi yang kuat meliputi:konstruksi yang kuat dapat menghindarkan dari bahaya kebakaran, pencegahan kemungkinan jatuh atau kecelakaan mekanis dan sebagainya.

Pembangunan dan pengembangan kawasan lingkungan pemukiman pada dasarnya memiliki dua fungsi yang saling terkait satu dengan yang lain yaitu fungsi pasif dalam artian penyediaan sarana dan prasarana fisik, serta fungsi aktif yakni penciptaan lingkungan yang sesuai dengan kehidupan penghuni. Kedua fungsi ini lebih lanjut dijabarkan dalam suatu pedoman mengenai lingkungan perumahan dan permukiman (Budiharjo, 1991):
  • Fisik lingkungan harus mencerminkan pola kehidupan dan budaya masyarakat setempat.
  • Lingkungan pemukiman harus didukung oleh fasilitas pelayanan dan utilitas umum yang sebanding dengan ukuran/luas lingkungan jumlah penghuni.
  • Pada lingkungan perumahan dan permukiman masyarakat berpenghasilan rendah sedapat mungkin tersedia pula wadah kegiatan yang dapat menambah penghasilan.
  • Taman, ruang tebuka hijau harus tersedia dengan cukup.
  • Perencanaan tata letak perumahan dan permukiman harus memanfaatkan bentuk topografis dan karakteristik alami “site” setempat
  • Jalan masuk lingkungan harus berskala manusia, terdapat pemisahan antara lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki, serta sedapat mungkin diteduhi pepohonan
  • Lingkungan pemukiman harus menunjang terjadinya kontak sosial dan menciptakan identitas dari segenap penghuni.

Dalam penentuan kawasan untuk peruntukan permukiman dapat didasarkan kriteria dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional pada pasal 71, antara lain:
  • berada di luar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana;
  • memiliki akses menuju pusat kegiatan masyarakat di luar kawasan; dan/atau
  • memiliki kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas pendukung.

Sumber Literatur:
Budiharjo, Eko. 1991. Arsitektur dan Kota di Indonesia. Bandung: Alumni 1991
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Jakarta.
Sastra, Suparno M, dan Endy Marlina. 2006. Perencanaan dan Pengembangan Perumahan. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
Turner, John.F.C and Robert Fichter (eds).1972. Freedom To Build, Dweller Control of The Housing Process. New York: The Macmillan Company.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.

0 comments:

Post a Comment

 
MARS-4EVER © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top