Berikut ini adalah Contoh Laporan Kerja Praktek : Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.

Tinjauan Singkat Proyek Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS) Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara

Dalam konteks Kabupaten Jepara, telah disusun Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pecangaan Pecangaan. Berdasarkan pada dokumen tersebut Kecamatan Pecangaan mempunyai urgensi penanganan tinggi karena telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), sehingga diharapkan mampu menjadi stimulator pembangunan, tidak hanya bagi kawasan sekitarnya, namun juga untuk skala regional kabupaten. Dengan demikian, sesuai dengan dinamika perkembangan pembangunan dan perencanaan yang telah disusun, wilayah kecamatan Pecangaan akan berkembang dan dinamis, sehingga menuntut upaya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dari segala sektor secara sinergis, berkesinambungan dan pro-lingkungan agar perencanaan tata ruang wilayah yang berlandaskan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan akan menjaga tekanan-tekanan eksternalitas maupun internal yang mempengaruhi terhadap perkembangan wilayah Kecamatan Pecangaan ke arah yang semakin terkendali.Untuk kepentingan tersebut, pada saat ini Kabupaten Jepara sedang memproses legalisasi RDTR PKL Pecangaan 2012-2032 yang pada dasarnya merupakan pendetailan RTRW Kabupaten Jepara yang disusun sebelumnya. RDTR PKL Pecangaan yang sedang dilakukan pada saat ini adalah merupakan mandat undang-undang No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Di lain pihak, untuk menyakinkan bahwa kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan itu sendiri, Pemerintah telah menetapkan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan tersebut adalah undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Amanat yang paling mendasar yang terkandung dalam undang-undang tersebut adalah bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau kebijakan, rencana, dan/ atau program. Dalam kontek amanat undang-undang ini penyusunan RTRW wajib disertai KLHS, seperti yang tercantum secara eksplisit pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  pasal 15 ayat (2) huruf a dan pasal 19 ayat (1). Oleh karena itu, penyusunan RDTRPKL Pecangaan 2012-2032 juga wajib melakukan KLHS sesuai mandat undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut. Maksud dari penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kecamatan Pecangaan adalah mengintegrasikan temuan-temuan proses pelaksanaan  Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memberikan masukan terhadap rumusan kebijakan, rencana, maupun program dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang PKL Pecangaan terhadap aspek lingkungan.Tujuan Utama pelaksanaan KLHS Kecamatan Pecangaan adalah:
  1. Teridentifikasinya kondisi dan permasalahan lingkungan hidup di Kecamatan Pecangaan.
  2. Teridentifikasinya kemampuan wilayah (daya dukung) dalam menampung perkembangan kegiatan pembangunan.
  3. Terintegrasinya konsep-konsep pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen rencana tata ruang Kecamatan Pecangaan.

Sasaran yang ingin dicapai adalah menyiapkan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kecamatan Pecangaan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam proses penyusunan RDTR Kecamatan Pecangaan, dan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup yang mencakup analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dalam penyusunan laporan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kecamatan Pecangaan dilakukan dalam waktu selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung dari bulan Mei hingga Juli tahun 2013. 

Proses penyusunan Dokumen KLHS mencakup kegiatan:
1. Persiapan penyusunan
Persiapan penyusunan terdiri atas:
  • persiapan awal, yaitu upaya pemahaman terhadap KAK dan penyiapan anggaran biaya.
  • kajian awal data sekunder, yaitu review terhadap kebijakan, pedoman, literatur dan/atau best prasctice yang terkait
  • persiapan teknis pelaksanaan meliputi penyusunan metodologi/metode dan teknik analisis rinci, serta penyiapan rencana survei. 

2. Pengumpulan Data 
Untuk keperluan pengenalan karakteristik wilayah, dilakukan pengumpulan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan melalui: 
a)   penjaringan aspirasi masyarakat (yang dapat dilaksanakan) melalui penyebaran angket/kuesioner, temu wicara, wawancara orang per orang, focus group discussion (FGD),dan lain sebagainya; dan/atau
b)    pengenalan kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah secara langsung melalui pengamatan langsung di lapangan (field study). 
Pengumpulan data sekunder berasal dari instansi pemerintah, lembaga formal dan informal, dan literatur.. Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi yang dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir dengan kedalaman data setingkat kelurahan. 

3. Pengolahan dan Analisis Data 
Pengolahan dan analisis data untuk penyusunan KLHS terutama terkait dengan analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Analisis kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup merupakan kemampuan suatu ekosistem untuk mendukung aktifitas sampai pada batas tertentu. Analisis ini digunakan untuk menentukan apakah suatu kegiatan masih dapat ditambahkan dalam ekosistem tertentu atau untuk menentukan apakah suatu kawasan lingkungannya masih mampu mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain. Adapun substansi dari analisis ini adalah:
  • Analisis Kemampuan Lahan
  • Analisis Kesesuaian Lahan
  • Analisis Daya Tampung Ruang
4. Kesimpulan dan Rekomendasi
Memuat kesimpulan dan rekomendasi, antara lain meliputi: dampak program, mitigasi/alternatif penanganan lingkungan dan rekomendasi, berdasarkan serangkaian bahasan dan analisis yang telah dilakukan pada tahapan sebelumnya.

KLHS dianggap strategis, karena sasaran kajian KLHS adalah KRP yang akan memberikan implikasi luas terhadap berbagai aspek kehidupan manusia. Selain itu, studi KLHS fokus pada KRP yang merupakan komponen-komponen stratejik dalam suatu proses pengambilan keputusan.  

Hasil keluaran kegiatan berupa tersusunnya laporan pelaksanaan KLHS Kecamatan Pecangaan termasuk memuat rekomendasi mitigasi dampak negatif rencana dan atau pembangunan terhadap lingkungan hidup dan rangkaian kegiatan monitoring implementasi kebijakan, rencana dan program pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah.Selain itu laporan KLHS Kecamatan Pecangaan juga untuk melengkapi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah dan RPJP Kota dan atau Rencana Detail Tata Ruang yang disusun oleh pemerintah Kabupaten Jepara. Adapun laporan yang harus diserahkan kepada pemberi pekerjaan adalah laporan final, berupa: Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Akhir.



Demikianlah Contoh Laporan Kerja Praktek : Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.

2 comments:

  1. V-Steel vs Titanium - TITanium Art
    V-Steel vs Titanium titanium trim walmart - V-Steel. V-Steel is titanium nose rings a stainless steel razor with a traditional double edge head. It is titanium iv chloride crafted using a traditional sia titanium razor blade with 바카라 a

    ReplyDelete
  2. Kalau untuk saran yang diberikan kepada pihak konsultannya mengenai penyusunan KLHS itu bagaimana ya?

    ReplyDelete

 
MARS-4EVER © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top